SELEKSI PIMPINAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS) PROV. KALBAR PERIODE TAHUN 2020 - 2025

PONTIANAK - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2001 tentang Badan Amil Zakat Nasional yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kalimantan Barat sendiri dibentuk dengan tujuan pengelolaan Zakat di Tingkat Provinsi Kalimantan Barat mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengkoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.
Dalam rangka menciptakan tertib administrasi dan transparansi dalam pengangkatan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Kalimantan Barat, dibentuk Tim Seleksi dan tim Administrasi Seleksi Pengangkatan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Kalimantan Barat yang berasal dari unsur Pemerintah Daerah, Kanwil Kementerian Agama dan Akademisi.
Dalam penyelenggaraan seleksi Pimpinan BAZNAS Prov. Kalbar Periode Tahun 2020 – 2025, Gubernur Kalimantan Barat melalui Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 535/KESRA/2020 tanggal 29 Juni 2020 tentang Tim Seleksi Seleksi dan Tim Administrasi Seleksi Pengangkatan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Kalimantan Barat Periode Tahun 2020 – 2025 dengan susunan 5 (lima) Tim Seleksi dan 10 (sepuluh) Tim Administrasi Seleksi.
Seleksi BAZNAZ Prov. Kalbar ini juga akan diinformasikan lebih lanjut melalui media cetak dan elektronik.